Hukuman Keramas dengan Oli Bekas Berujung ke Polisi

2 Mei 2018 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dihukum mandi oli di Yogyakarta (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anak dihukum mandi oli di Yogyakarta (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Video seorang anak menyiram oli bekas ke kepalanya beredar luas di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di Dusun Sangurejo, Turi, Sleman, Yogyakarta, pada Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
Anak yang tampak mengenakan jersey klub sepak bola biru itu berinisial ALD (14). Dia menyiram kepalanya dengan oli bekas sebagai bentuk hukuman dari seorang pemilik bengkel. ALD tertangkap hendak mencuri pedal perseneling sepeda motor saat memperbaiki sepeda motor temannya yang putus rantai.
Saat tertangkap basah menyembunyikan pedal perseneling itu di balik baju, pemilik bengkel bernama Arif Alfian (37) sempat mengancam akan melaporkan ALD ke orang tuanya. Namun, siswa kelas dua SMP itu lebih memilih dihukum ketimbang dilaporkan ke orang tuanya.
Arif kemudian membawa ALD ke kepala dusun setempat. Dari sana disepakati ALD dihukum mengguyur diri sendiri dengan oli. ALD yang enggan ulahnya dilaporkan membasahi kepalanya dengan cairan pelumas mesin bekas yang sudah tampak hitam pekat.
ADVERTISEMENT
"Awalnya biar kapok saja. Dia ambil oli guyur sendiri, biar kapok nggak nyuri lagi. Isinya tinggal separo di jeriken," kata Arif, Senin (30/4).
ALD, anak yang mandi oli dipanggil Polres Sleman. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ALD, anak yang mandi oli dipanggil Polres Sleman. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Belakangan Arif menyesal telah menyuruh ALD keramas dengan oli. Apalagi setelah mengetahui ALD adalah anak yatim piatu.
"Untuk ini saya minta maaf sudah melakukan (tindakan saya) tidak benar untuk anak. Dari hati saya minta maaf," sebut Arif.
Azi Solihin (29), kerabat ALD, menyebutkan orang tua siswa SMP itu sudah meninggal dunia sejak 2015. Ayah ALD meninggal dunia akibat jatuh dari pohon kelapa. Sekitar tiga bulan berselang, giliran ibu ALD yang meninggal dunia karena sakit.
Saat ini, ALD tinggal bersama pamanya yang menjadi ayah angkatnya, Sunarto (40). Menurut Azi, ALD dalam keseharian tidak memperlihatkan perilaku bengal.
ADVERTISEMENT
"Kesehariannya sekolah sama ngaji selama ini, enggak nakal, dia sering main. Sempat kaget juga tidak pernah berbuat seperti itu," kata Sunardi.
"Di sekolah biasa aja. Dipanggil sekolah kalau ada bantuan. Sekolah tahu karena sejak SD dia yatim piatu," imbuh dia.
Setelah video ALD menyiram kepala tersebar, polisi memanggil anak itu dan orang tuanya. Dia diminta membuat datang ke Polres Sleman, Yogyakarta. Polisi menduga ada pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam hukuman yang diberikan untuk ALD.
"(Pemilik bengkel) sudah kita periksa tadi malam, sudah terbitkan LP (laporan) tentang UU Perlindungan Anak. Si anak pagi sudah juga sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (1/5).
ALD, anak yang mandi oli dipanggil Polres Sleman. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ALD, anak yang mandi oli dipanggil Polres Sleman. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Pemilik bengkel sendiri bisa jadi tersangka dan diancam hukuman tiga tahun penjara lantaran terbukti mengancam, menyuruh, dan memaksa secara verbal pada si anak.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi tersangka ancaman tiga tahun. Ada indikasi pemaksaan disuruh milih dilaporkan, atau menyiram (oli)," bebernya.
Pemilik bengkel pun sempat mengancam akan melaporkan si anak kepada pemuda dan diancam akan dipukuli.
Terkait aksi pencurian onderdil yang dilakukan si anak, menurut Anggaito, polisi tak akan terlalu mempermasalahkannya. Pasalnya, pemilik bengkel telah menghukum si anak dengan hukuman mengguyur oli.
"Nah, yang masalah hukumannya (mengguyur oli-red), itu yang melanggar hukum. Kalaupun harus diproses tapi diversi," pungkasnya.
Perawat memeriksa kondisi ALD yang diguyur oli (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perawat memeriksa kondisi ALD yang diguyur oli (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sedangkan kondisi ALD, secara umum tidak mengeluhkan apapun setelah insiden keramas oli bekas itu. Namun, petugas dari Puskesmas Turi tetap datang untuk memeriksa kesehatannya.
Perawat Puskesmas Turi, Rifki Heryadi, menyebutkan akibat terkena oli bekas mata ALD mengalami iritasi. "Kelopak bawah, dua-duanya, terutama kanan, merah," kata Rifki.
ADVERTISEMENT
Selain mata, telinga ALD juga kotor dan berwarna kecokelatan. Rifki menyebut bahwa hal tersebut kemungkinan adalah sisa-sisa kotoran dari oli bekas yang diguyurkan ALD pada saat kejadian.
"Di telinga ada sedikit kotoran sisa oli. Oli bekas berbahaya karena kandungan zat kimia dan bakteri," kata dia.
Anak dihukum guyur diri pakai oli. (Foto: Instagram @yuni_rusmini)
zoom-in-whitePerbesar
Anak dihukum guyur diri pakai oli. (Foto: Instagram @yuni_rusmini)
Menurut Rifki, selain iritasi, zat-zat yang terkandung dari oli bekas juga bisa membuat trauma terhadap mata serta gangguan kesehatan. ALD akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut soal kondisinya di puskesmas atau rumah sakit dengan peralatan yang lebih memadai.
Selain mata, telinga ALD juga kotor dan berwarna kecokelatan. Rifki menyebut bahwa hal tersebut kemungkinan adalah sisa-sisa kotoran dari oli bekas yang diguyurkan ALD pada saat kejadian.
"Di telinga ada sedikit kotoran sisa oli. Oli bekas berbahaya karena kandungan zat kimia dan bakteri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rifki, selain iritasi, zat-zat yang terkandung dari oli bekas juga bisa membuat trauma terhadap mata serta gangguan kesehatan. ALD akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut soal kondisinya di puskesmas atau rumah sakit dengan peralatan yang lebih memadai.