Hukuman Ratusan Tahun Penjara Menanti Najib Razak

29 Januari 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: REUTERS/Edgar Su)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: REUTERS/Edgar Su)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali didakwa atas keterkaitannya dalam kasus megakorupsi di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Ada tiga dakwaan anyar yang dijatuhkan kepada mantan penguasa Negeri Jiran itu pada Senin (28/1). Tiga dakwaan baru terhadap Najib Razak terkait dengan dugaan penerimaan dana ilegal ke rekening pribadinya.
Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun plus denda. Jika dia terbukti bersalah untuk ketiga dakwaan tersebut, maka pria 65 tahun ini terancam hukuman akumulasi yaitu 15 tahun.
Hal ini terjadi karena sistem hukum anglo-saxon yang dianut Malaysia memiliki pidana penjara bersifat kumulatif. Contohnya pada 2015 lalu, seorang polisi di Kinabalu divonis penjara 100 tahun, akumulasi dari setiap dakwaan perkosaan yang dilakukannya terhadap gadis 13 tahun.
Dalam kasus Najib, dakwaan yang diterimanya berjibun. Sejak lengser dari kursi perdana menteri pada Mei lalu setelah kalah dari Mahathir Mohamad, Najib telah diganjar 42 dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan dakwaan terhadap Najib berasal dari kasus 1MDB, di antaranya korupsi, penyuapan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Hukumannya beragam, dari lima hingga 20 tahun penjara.
125 Tahun Penjara
Najib Razak tiba di KPK Malaysia. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak tiba di KPK Malaysia. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)
Belum ada estimasi berapa tahun hukuman yang akan diterima Najib jikalau seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya seluruhnya terbukti. Namun yang jelas, jumlahnya bisa ratusan tahun.
Pada pengadilan Juli dan Agustus, Najib diganjar tujuh dakwaan atas pelanggaran kepercayaan, penyuapan, dan pencucian uang terkait 1MDB. Menurut The Guardian, untuk tujuh dakwaan ini saja Najib bisa mendapat vonis 125 tahun penjara.
Bisa dibayangkan jika Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan lainnya, dia dipastikan tidak akan bisa menghirup udara bebas.
1MDB merupakan BUMN di Malaysia yang didirikan Najib untuk mengelola investasi asing ke negaranya. Kasus ini diselidiki ke lima negara, salah satunya Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Menurut perhitungan Kementerian Hukum AS, ada USD 4,5 miliar (Rp 63,3 triliun) penggelapan dana yang dilakukan pejabat tinggi 1MDB, sebagian masuk ke rekening pribadi Najib. Penyelewengan terjadi dalam rentan waktu 2009-2014.
Kasus ini kembali disidangkan setelah Najib lengser. Sebelumnya ketika di berkuasa, kasus ini seakan menguap di pengadilan.
Dalam berbagai kesempatan, Najib membantah terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Najib, kasus ini bermotif politik.
Sidang Najib Razak sendiri akan dilanjutkan pada 18 Febuari mendatang. Pada sidang nanti, akan diketahui berapa ancaman hukuman yang diterima Najib.