Ibu di Bogor Siksa Anak Tiri hingga Tewas karena Tak Pakai Pampers

20 September 2019 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit Jatanras Polres Bogor Kota menangkap ZFL, seorang ibu yang menyiksa anak tirinya yang berusia 4 tahun hingga tewas. ZFL mengaku nekat menyiksa anak tirinya lantaran kesal korban buang hajat dan kencing di celana.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menyiksa korban pada Sabtu (7/9) saat berada di rumahnya. Pelaku kesal karena korban buang air besar dan kencing di celana, tidak menggunakan pampers. Pelaku mencubit korban beberapa kali dan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok kamar mandi," jelas Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, korban terjatuh dari kasur hingga mengalami luka di kaki. Namun, tersangka tidak melakukan apa-apa untuk menolong.
"Puncaknya pada Senin (9/9) pelaku kembali menganiaya anak tirinya. Pelaku mencubit dan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok," ujar Trunoyudo.
Pada Selasa (10/9), korban mulai merasa pusing. Namun pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, melainkan ke tukang pijat hingga akhirnya korban meninggal pada Rabu (11/9). Korban yang sudah meninggal lalu dibawa ke puskesmas di daerah Mekarwangi Bogor.
ADVERTISEMENT
"Korban saat dibawa ke puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia. Namun, karena di sekujur tubuhnya banyak bekas luka, maka kami selidiki," kata Trunoyudo.
Jenazah korban dibawa ke RSUD Ciawi untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan fakta korban meninggal setelah mengalami serangkaian tindak kekerasan.
"Mengetahui hal itu, ibu kandung korban memutuskan untuk membuat laporan polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan ibu tiri korban berinisial ZFL," kata Trunoyudo.
ZFL telah diamankan di Polresta Bogor Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT