Ibu di Yogyakarta Kumpulkan Wajan Hingga Loyang dari Tipu Toko Online

12 Agustus 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ibu satu anak berinisial KH (23) harus mendekam di hotel prodeo lantaran menipu sebuah toko online. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ibu satu anak berinisial KH (23) harus mendekam di hotel prodeo lantaran menipu sebuah toko online. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu satu anak berinisial KH (23) harus mendekam di hotel prodeo karena menipu sebuah toko online. KH diketahui menggunakan bukti transfer palsu saat membeli sejumlah alat rumah tangga, seperti wajan hingga loyang.
ADVERTISEMENT
Direktur Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra menjelaskan, motif ekonomi menjadi alasan pelaku menipu toko online tersebut. Pelaku berpura-pura menjadi konsumen menggunakan akun Line bernama Lala.
"KH ini pesan barang kepada penjual melalui online. Penipuan, ada yang penjual, ada yang pembeli. KH order barang, seolah-olah sudah transfer (uang pembelian), padahal belum," ujar Toni saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (12/8).
Dari tangan KH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 1 buah wajan, 1 buah loyang, 2 buah piring kayu, 1 tatakan, 1 buah mangkok, 1 buah tudung saji, 1 buah oven, dan lain sebagainya. Selain itu pelaku juga membeli aneka peralatan kosmetik.
“Kerugiannya total mencapai Rp 22 juta. Cukup besar, bisa dapat sepeda motor baru,” ujar Toni.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan barang ini akan dijual lagi oleh pelaku,” imbuhnya.
Seorang ibu satu anak berinisial KH (23) harus mendekam di hotel prodeo lantaran menipu sebuah toko online. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 40 lembar tangkapan layar chat pelaku dan korban. 10 lembar tangkapan layar pengiriman barang dan sejumlah resi pengiriman barang.
Toni menilai, pihak korban sebenarnya juga lalai karena tidak mengecek uang yang dikirimkan oleh pelaku sudah masuk atau belum. Bahkan, korban percaya begitu saja dengan screenshot bukti transfer palsu yang diberikan pelaku.
Screenshot transaksi palsu seolah-olah sudah transaksi. Screenshot bisa direkayasa. Penjual harus cek sudah masuk belum. Jangan percaya kiriman screenshot,” katanya.
KH terancam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta dijerat pula dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun.
ADVERTISEMENT