news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ibu Pembunuh Bayi Calista di Karawang Divonis Empat Tahun Penjara

25 Agustus 2018 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres antar jenazah almarhumah Calista. (Foto:  Instagram/@humasreskrw)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres antar jenazah almarhumah Calista. (Foto: Instagram/@humasreskrw)
ADVERTISEMENT
Shinta Noviana (27), seorang Ibu asal Karawang, Jawa Barat yang membunuh bayinya yang masih berusia 15 bulan yakni Calista pada bulan Maret lalu, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang. Majelis hakim memvonis Shinta bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis hakim, kuasa hukum Shinta, Alex Safri Winando, mengajukan banding terkait putusan itu. Alex mengatakan bahwa Shinta bukanlah pembunuh bayinya yang masih berusia 15 bulan itu.
"Kami keberatan atas vonis (4 tahun oleh) majelis hakim pada sidang yang berlangsung Jumat (24/8) di Pengadilan Negeri Karawang. Jadi, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Alex dikutip dari Antara, Sabtu (25/8).
Alex menungkapkan, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, kondisi bayi Calista sudah menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata. Calista juga mengalami kejang-kejang selama tiga kali saat mendapat perawatan di RSUD Karawang.
"Jadi pendapat kami, penyakit itu yang menyebabkan Calista meninggal dunia," ujarnya.
Sidang vonis yang berlangsung pada Jumat , Shinta divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan putrinya, Calista, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Karawang Diah Rahmawati mengatakan, dalam sidang itu Sinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sinta sengaja melakukan kekerasan kepada Calista. Shinta dinilai telah melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya di rumah Sudarja alias Dirja, di Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Akibatnya, Calista mengalami kejang-kejang. Meski sempat menjalani perawatan di RSUD Karawang, nyawa Calista tidak dapat tertolong.