Ibu yang Aniaya Bayinya di Karawang Sempat Berbohong

22 Maret 2018 19:23 WIB
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Karawang menangkap pelaku yang tega menganiaya bayi berusia 1,5 tahun berinisial KGO hingga koma di Karawang, Jawa Barat. Orang yang menganiaya tak lain adalah SN binti S, ibu kandung bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
SN diamankan di rumah kerabatnya yang bernama Empin di kawasan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kota Karawang, Rabu (21/3).
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, kepada penyidik awalnya SN mengaku bahwa yang menganiaya bayi tersebut adalah pacarnya. Namun setelah diselidiki, terungkap fakta bahwa yang melakukan penganiayaan adalah SN sendiri.
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Hal tersebut diperkuat berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan visum, dan olah TKP," kata Hendy kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
Dari penyelidikan dan pengakuanya, SN telah menganiaya bayinya sejak bulan Februari hingga Maret 2018. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, SN menganiaya bayinya dengan cara memukul, muncubit di bagian tangan, kaki, kepala dan punggung.
"Karena faktor ekonomi, SN mudah melampiaskan kekesalan kepada bayinya," jelas Hendy.
ADVERTISEMENT
Saat ini bayi malang KGO tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang. Hingga kini kondisi KGO masih dalam keadaan koma.
Sementara SN sudah ditahan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 80 ayat 2, ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.