ICJR: Jokowi Bisa Selamatkan Baiq Nuril

15 November 2018 3:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggara. (Foto: Dok. ICJR)
zoom-in-whitePerbesar
Anggara. (Foto: Dok. ICJR)
ADVERTISEMENT
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Baiq Nuril, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat yang dinyatakan melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA) bisa selamat dari hukuman. Menurut ICJR, salah satu jalan adalah Nuril harus memperoleh amnesti dari Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Ada dua jalan untuk menyelamatkan ibu Baiq Nuril, yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK) dan Amnesti dari Presiden," ujar Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/11).
Menurut Anggara, amnesti yang diterima Nuril bisa menjadi bukti keseriusan negara melindungi hak korban, Terlebih, Jokowi telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum khususnya terkait perempuan.
"Joko Widodo telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan, maka pemberian amnesti pada Ibu Nuril akan sejalan dengan komitmen Presiden," ujar Anggoro.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Selain Jokowi, menurut Anggoro, pihaknya juga akan mendoron DPR untuk memberikan perhatian terhadap kasus Nuril. Sebab, nuril adalah korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi.
Kasus Nuril pertama kali muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekannya bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman percakapan telepon antara Nuril dan Muslim, kepala sekolah di tempat Nuril bekerja. Dalam rekaman tersebut Muslim dianggap melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila.
ADVERTISEMENT
Kemudian tak lama setelah itu, rekaman tersebut tersebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Kasus Nuril masih terus berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di MA, Nuril tetap dinyatakan bersalah. Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nuril dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.