ICW Desak BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Bayar Gaji PNS Koruptor

20 Februari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk laporkan banyaknya PNS koruptor yang masih menerima gaji.
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut sekaligus memuat desakan agar BPK segera melakukan penghitungan kerugian yang dialami negara karena hal tersebut.
ICW ke BPK membawa data-data hasil temuan KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang jumlah, sebaran, dan proses pengusutan atas PNS yang menjadi pokok persoalan.
"Kami, ICW mencoba mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan perhitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor, " kata anggota divisi investigasi ICW, Wana Alamsyah di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/2).
Wana Alamsyah, anggota divisi Investigasi ICW Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Desakan tersebut berlatar kekecewaan ICW atas lambannya proses pemecatan PNS koruptor. Padahal, komitmen penindakan sudah dilakukan sejak 13 September 2017 melalui SKB antara Kemendagri, Kemenpan RB, serta BKN yang menyepakati bahwa proses pemecatan PNS koruptor itu harus selesai di akhir 2018.
ADVERTISEMENT
"Nah, kemudian pada kenyataanya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini," ungkap Wana.
Menurut Wanna, BPK selaku badan pemerintah seharusnya bisa menindaklanjuti laporan ICW secara lebih mendalam. Hal ini mengingat BPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara pemanfaatan uang negara di seluruh wilayah Indonesia.
"Sampai saat ini coba untuk mendorong BPK karena kami tidak memiliki info nama dan jabatan, itu yang menyebabkan sulit untuk melakukan estimasi perhitungan kerugian negara," katanya. Pasalnya,
Dengan keterlibatan BPK secara proaktif, ICW berharap penyelesaian proses pemecatan para PNS koruptor bisa selesai. Pasalnya, menurut ICW , tidak sedikit kerugian yang ditanggung negara karena para PNS koruptor masih menerima gaji.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami ingin menggunakan nilai moderat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 terkait penggajian, kami telah hitung estimasinya. PNS yang terjerat korupsi itu berada di golongan III, ada Rp 3,5 juta untuk gaji pokoknya saja kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor itu, ya sekitar Rp 6,5 milliar per bulan," jelasnya.
"Kalau per tahun ada sekitar Rp 72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor," terang Wana.
Kedepannya, ICW juga berencana ke Mahkamah Agung dan Kemendagri untuk melanjutkan proses advokasi.