ICW Desak Jokowi Segera Sikapi UU KPK Baru: Terbitkan Perppu

17 Oktober 2019 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
UU KPK versi revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, berlakunya UU yang baru akan menyulitkan dan memperlemah kinerja KPK. Sehingga ICW meminta Presiden Jokowi segera bertindak menyikapi UU tersebut. Caranya, dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengembalikan UU KPK seperti semula.
"Presiden (agar) tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penerbitan Perppu, kata Kurnia, bisa menjadi cara Jokowi untuk membuktikan janji kampanyenya yang ingin memperkuat KPK.
"Sekarang saatnya ia (Jokowi) membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," ujarnya.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa mengenai revisi UU KPK. Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
"Syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama," sambung Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia juga meminta Jokowi tak takut terhadap ancaman dari politikus terkait upaya pemakzulan. Sebab Perppu KPK merupakan ranah presiden.
"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut," tutup Kurnia.