ICW Desak KPK Tuntut Kepala Daerah Tersangka Korupsi Hukuman Maksimal

10 Januari 2019 13:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan penuntut umum KPK terhadap kepala daerah yang melakukan korupsi masih rendah yakni sekitar tujuh tahun penjara. Tuntutan yang rendah itu dinilai berimbas kepada vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan. Akibatnya, masih banyak kepala daerah yang terjerat korupsi.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK dapat menerapkan tuntutan maksimal kepada kepala daerah yang diajukan ke persidangan.
"Kami juga kritik tuntutan KPK yang juga masih minim. Kami masih mencatat masih sekitar tujuh tahun dan dua atau tiga bulan pidana penjara. Sementara para pelaku korupsi itu memungkinkan untuk dituntut 20 tahun bahkan seumur hidup kalau kita melihat pasal- pasal di Undang-undang Tipikor," ujar Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kamis (10/1).
Tak hanya soal hukuman badan, ICW pun menyoroti langkah yang diambil KPK dalam melakukan perampasan aset yang dinilai masih belum maksimal. "Kami masih mencatat bahwa fokus perampasan aset dan juga pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK juga belum maksimal," ucap Kurnia.
ADVERTISEMENT
Namun, ia berpendapat ada beberapa hal yang sudah baik dilakukan oleh KPK. Termasuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Meski tuntutan pidana tembahan itu dinilai belum maksimal, ICW menganggap penerapan pidana tambahan itu akan menjadi faktor jera lainnya yang dapat diberikan KPK kepada pelaku tindak korupsi. ICW berharap setiap kepala daerah yang melakukan korupsi bisa dicabut hak politiknya.
"Untuk pencabutan hak politik kami sebenarnya mendorong agar setiap pelaku korupsi yang menjadi kepala daerah harus dicabut hak politiknya baik itu di pengadilan dan juga dituntut untuk dicabut hak politiknya oleh jaksa KPK," ujarnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Untuk kepala daerah yang juga dijatuhi dengan pasal tindakan pencucian uang, kata Kurnia, KPK ke depan dapat lebih fokus pada upaya perampasan aset dengan tujuan memiskinkan pelaku tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
ICW mencatat dari 104 kepala daerah yang dijerat KPK, kurang dari lima orang di antaranya yang dijerat dengan pasal tindakan pencucian uang. "Padahal kita paham bahwa salah satu instrumen untuk merampas harta yang sudah digunakan oleh pelaku korupsi, menggunakan instrumen pencucian uang, karena kami anggap kalau menggunakan mekanisme UU Tipikor belum terlalu maksimal," tutupnya.