ICW: DPR Jangan Intervensi KPU agar Terima Caleg Koruptor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, mengkritik keputusan yang dicapai dalam rapat tertutup selama dua jam tersebut. Menurut Donal, manuver DPR dan pemerintah itu bentuk intervensi kepada KPU.
"DPR jangan coba-coba intervensi KPU, sebab rapat konsultasi siang tadi itu tidak bersifat mengikat," ucap Donal di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7).
Berdasarkan putusan MK pada 10 Juli 2017, keputusan dalam rapat konsultasi KPU di komisi II DPR memang tidak bersifat mengikat. Dalam hal ini, komisi II DPR meminta agar koruptor tak dilarang menjadi caleg, namun KPU menolak dan tetap menerbitkan aturan tersebut.
"Justru KPU semakin kuat melarang mantan narapidana korupsi itu mencalonkan diri, sebab peraturan KPU sudah diundangkan," ujarnya.
Menurutnya, jika DPR atau pemerintah menolak peraturan KPU, masih bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA), bukan memanggil KPU dalam rapat dan menekan agar menerima caleg koruptor.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono, meyakini gugatan terkait peraturan KPU ini akan ditolak MA. Pasalnya, penyusunan peraturan KPU sudah melalui pembahasan di DPR hingga diundangkan Kemenkumham.
"Tentu dengan ini diundangkan oleh kemenkumham sebenarnya kalau menurut saya kecil kemungkinan MA membatalkan PKPU ini. Karena jangan lupa, tahapan perundangan itu telah melalui harmonisasi dan penyelerasan," ucap Bayu.