ICW Duga 2 Deputi KPK Lakukan Pelanggaran Etik

17 Oktober 2018 18:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik dua Deputi KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik dua Deputi KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kedua pejabat KPK itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Brigjen Firli diduga melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu melanggar etik lantaran KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK itu.
"Dugaan adanya pelanggaran etik menguat lantaran latar belakang Brigjen Firli merupakan Kapolda NTB, dengan demikian dugaan adanya conflict of interest menjadi kental dalam pertemuan tersebut," kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantor ICW, Rabu (17/10).
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
Firli diduga melanggar peraturan KPK dengan melakukan pertemuan itu. Dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK, dalam huruf B poin 12 ketentuan A menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Tindakan dari Brigjen Firli ini diduga melanggar peraturan tersebut," ujar Lalola.
Lalola menjelaskan, frasa langsung maupun tidak langsung dalam pasal tersebut ada untuk membuat pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan oleh KPK dapat bebas dari pengaruh pihak manapun.
Selain itu, apabila nantinya ditemukan bahwa pertemuan itu menyinggung perkara yang sedang ditangani KPK, Lalola mengatakan bahwa Brigjen Firli bisa saja dihadapkan dengan pasal 21 UU tindak pidana Korupsi tentang ketentuan upaya menghalangi proses hukum.
"Rencananya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi juga akan melaporkan Brigjen Firli ke KPK pada Kamis 19 Oktober besok," kata Lalola.
Pahala Nainggolan (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pahala Nainggolan (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Sedangkan untuk Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait adanya surat balasan KPK yang ditanda tangani oleh dirinya terkait permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. Dalam surat tersebut, permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi oleh KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi.
ADVERTISEMENT
"Poin persoalannya adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di badan arbitrasi nasional Indonesia (BANI)," kata Lalola.
"Tentu tindakan dari Pahala tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antar korporasi," imbuh Lalola.
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik dua Deputi KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik dua Deputi KPK. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Perbuatan Pahala tersebut diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK dalam huruf B poin 11 yang menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan.
Menurut Lalola, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik Pahala ke KPK. "Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah melaporkan yang bersangkutan ke KPK awal Oktober lalu," pungkas Lalola.