news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW: Jangan Pilih Partai yang Gugat PKPU ke Mahkamah Agung

6 Juli 2018 3:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Donal Fariz. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Donal Fariz. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah sepakat untuk mengkoreksi isi PKPU terkait mantan napi koruptor yang tak boleh nyaleg. Kesepakatan itu antara lain, KPU tetap menerima pendaftaran koruptor sambil menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan gugatan ke MA.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta, agar masyarakat tak memilih partai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai yang mengajukan judicial review kepada MA," ucap Donal, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, apa yang telah disepakati DPR dan pemerintah merupakan sebuah kemunduran. Sebab, mengkoreksi PKPU berarti sama dengan mendukung koruptor untuk menjadi caleg.
Diskusi ICW: PKPU Diundangkan, KPU Harus Siap Hadapi Gugatan Ke MA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ICW: PKPU Diundangkan, KPU Harus Siap Hadapi Gugatan Ke MA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
"Partai yang menolak PKPU adalah partai yang tidak memiliki semangat dan itikad baik untuk memperbaiki pemilu di tahun 2019. Partai seharusnya mengambil positif," kata Fadli.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ICW bersama Perludem dan Rumah Kebangsaan membuat beberapa imbauan untuk sejumlah instansi negara terkait, untuk bersama-sama mendukung PKPU yang telah diundangkan Kemenkumham tersebut.
Beriku isi imbauan ICW dan Perludem:
1. Bawaslu meralat pernyataan yang menyiratkan Bawaslu mempersilakan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg.
2. Bawaslu harus mendukung KPU dengan menghormati dan mematuhi PKPU sebagai produk hukum.
3. DPR untuk tidak melanjutkan hak angket karena pengujian dugaan PKPU bertentangan dengan undang-undang bukan dilakukan oleh DPR, melainkan MA.
4. Partai politik menghormati dan mematuhi PKPU, termasuk tidak mencalonkan mantan terpidana, bandar nakoba, mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kejahatan seksual terhada anak untuk mendaftar caleg.
5. Semua pihak untuk menyatukan sikap dan visi pemilu yang berintegritas dengan tidak mendukung caleg atau bacaleg yang cacat pidana, etika maupun moral.
ADVERTISEMENT