Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, KAWAL CAPIM KPK

ICW: Janji Kampanye Jokowi Luntur Jika Revisi UU KPK Disahkan

15 September 2019 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Jokowi melanggar janji jika revisi Undang-undang KPK sampai disahkan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, mengatakan, janji pemberantasan korupsi melalui penguatan KPK termuat dalam Nawa Cita yang merupakan janji kampanye Jokowi-JK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, selama kampanye Pilpres 2019, Jokowi juga beberapa kali menyampaikan memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau revisi UU KPK ini disahkan, jangankan 4 poin yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin, 1 poin saja pasal itu disahkan sebagai satu UU baru nanti, maka janji itu sebenarnya sudah luntur, janji itu sudah tidak ada lagi," kata Kurnia dalam sebuah diskusi di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Selain kegagalan Jokowi memenuhi janji, Kurnia menyebut revisi UU KPK akan berimbas pada sektor lain. Salah satunya iklim investasi. Menurut dia, pelemahan upaya pemberantasan korupsi tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika tidak ada ketidakpastian hukum, akan sedikit investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. Padahal, kata Kurnia, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin fokus pada pembangunan infrastruktur yang mengandalkan dana dari investor.
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Barang tentu kalau dilemahkan dalam isu pemberantasan korupsi, akan ada ketidakpastian hukum di Indonesia. Ini mengakibatkan tidak ada investor lagi yang ingin investasikan dananya untuk membantu pembangunan di Indonesia, ini harus jadi catatan penting dari sisi ekonominya," ujar Kurnia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kurnia mengatakan revisi UU KPK cacat secara formil. Sebab, menurutnya, rancangan revisi UU KPK itu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas prioritas yang harus segera dibahas. Meskipun DPR menyatakan revisi itu sudah dibahas di DPR sejak 2017.
"Kita pandang itu alasan yang mengada-ada dan tidak ada dasar hukum yang jelas," ucap Kurnia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten