ICW Minta DKPP Abaikan Laporan Eks Koruptor Taufik atas KPU
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) tidak memproses laporan eks koruptor M Taufik yang protes karena KPU tak menindaklanjuti laporan Bawaslu yang meloloskannya sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap tidak memproses dulu,” kata Peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (9/9).
Donal mengatakan, terkait larangan eks koruptor nyaleg yang diatur dalam PKPU 20/2018, sebaikanya M Taufik menunggu keputusan Mahkmah Agung (MA). Bukan memancing keributan antara KPU dan Bawaslu.
“Kan ada pertemuan tripartit, antara KPU, Bawaslu, DKPP. Semua sudah bersepakat untuk menunggu MA. Artinya ini harus dijadikan acuan,” ucap Donal.
Sementara Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai laporan Ketua DPD Gerindra Jakarta itu ke DKPP salah kamar. Hadar mengatakan laporan DKPP lebih bersifat kode etik, bukan keputusan PKPU 20/2018.
“Ke DKPP itu laporannya harus berhubungan dengan kode etik. Baiknya DKPP mengabaikan saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke DKPP karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI yang meloloskannya sebagai bakal caleg meski berstatus eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
Laporan disampaikan ke DKPP oleh kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, pada Jumat (7/9).