ICW Minta DKPP Evaluasi Bawaslu soal Lolosnya 17 Eks Koruptor Nyaleg

9 September 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donal Fariz perwakilan dr ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Donal Fariz perwakilan dr ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 17 dari 34 gugatan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menimbulkan polemik berkepanjangan. Status 17 mantan napi lainnya saat ini masih menunggu keputusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Bawaslu patut dipertanyakan. Meski begitu, Donal menganggap, terlalu dini jika harus mengganti orang-orang Bawaslu akibat meloloskan para mantan napi tadi.
Langkah paling tepat, menurutnya, adalah merekomendasikan Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu, setidaknya secara etik.
“Mereka (DKPP) lakukan koreksi saja terkait putusan itu di daerah itu. Lakukan koreksi atas putusan itu,” kata Peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (9/9).
NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Dosen Unand Padang Charles Simabura, Dosen STIH Jentera Bivitri Susanti, dan Koord. Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di ICW, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Dosen Unand Padang Charles Simabura, Dosen STIH Jentera Bivitri Susanti, dan Koord. Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di ICW, Jakarta, Minggu (9/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Mengamini pernyataan Donal, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan, Bawaslu harus mengevaluasi diri. Kendati bisa saja mengganti para pejabat Bawaslu, namun Hadar menekankan pergantian itu membutuhkan proses yang panjang.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya mereka tidak bertikai seperti ini. Saya tidak paham. Jadi memang ini perlu mereka evaluasi dalam bekerja,” imbuh Hadar.
“Kalau terus menerus seperti ini, bisa saja (diganti), tapi 'kan itu pergantian diberhentikan oleh melalui sidang DKPP misalnya. Tapi harus ada mengajukan dan kode etik,” tutur eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Peta Caleg mantan koruptor di berbagai daerah di Indonesia. Hanya PDIP, PSI, PPP, dan PKB yang tidak mengusung mantan koruptor nyaleg, Minggu (9/9/2019). (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peta Caleg mantan koruptor di berbagai daerah di Indonesia. Hanya PDIP, PSI, PPP, dan PKB yang tidak mengusung mantan koruptor nyaleg, Minggu (9/9/2019). (Foto: Mirsan/kumparan)
Polemik antara Bawaslu dan KPU berujung pada kesepakatan bahwa lolos atau tidaknya mantan napi harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, Pasal 4 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri.
Bahkan, aturan itu kembali ditegaskan dalam pakta integritas persyaratan seorang bacaleg. Keputusan Bawaslu inilah yang dinilai bertentangan dengan PKPU.
ADVERTISEMENT
Adapun 34 bacaleg mantan koruptor itu versi Netgrit, yakni:
Gerindra
1. M Taufik (caleg DPRD DKI Jakarta)
2. Ferrizal (caleg DPRD Belitung Timur)
3. Mirhammuddin (caleg DPRD Belitung Timur)
4. Alhazar Sahyan (caleg DPRD Tenggamus, Lampung)
5. Herry Kereh (caleg DPRD Sulawesi Utara)
PAN
1. Masri (caleg DPRD Belitung Timur)
2. Abdul Fattah (caleg DPRD Jambi)
3. Muhammad Afrizal (caleg DPRD Lingga)
4. Bahri Syamsu Arief (caleg DPRD Cilegon)
Golkar
1. Saiful Talib Lami (caleg DPRD Tojo Una-Una)
2. Heri Baelamu (caleg DPRD Pandeglang)
3. Dede Widarso (caleg DPRD Pandeglang)
4. Edy Muklison (caleg DPRD Blitar)
PKPI
1. Joni kornelius Tondok (caleg DPRD Toraja Utara)
2. Raja Zulhindra (caleg DPRD Indragiri Hulu)
ADVERTISEMENT
3. Yuridis (caleg DPRD Indragiri Hulu)
Hanura
1. Moh Nur Hasan (caleg DPRD Rembang)
2. Warsid (caleg DPRD Blora)
3. Mudatsir (caleg DPRD Jawa Tengah)
Partai Berkarya
1. Andi Muttamar Mattotorang (caleg DPRD Bulukumba)
2. Mieke Nangka (caleg DPRD Sulawesi Utara)
3. Yohanes Marianus Kota (caleg DPRD Ende)
NasDem
1. Edi Iskandar (caleg DPRD Rejang Lebong)
2. Abu Bakar (caleg DPRD Rejang Lebong)
Partai Garuda
1. Julius Dakhi (caleg DPRD Nias Selatan)
2. Ariston Moko (aleg DPRD Nias Selatan)
Perindo
1. Ramadhan Umasangaji (caleg DPRD Parepare)
2. Samuel Buntuang (aleg DPRD Gorontalo)
Demokrat
1. Jhoni Nasibuan (caleg DPRD Cilegon)
2. Darmawati Dareo (Caleg DPRD Manado)
PKS
Maksum DG Mammassa (caleg DPRD Mamuju)
ADVERTISEMENT
PBB
Nasrullah Hamka (Caleg DPRD Jambi)
Caleg DPD
1. Abdullah Puteh (Aceh)
2. Syahrial Kui Damapolii (Sulawesi Utara)