ICW: Negara Rugi Rp 72 M karena Tak Pecat 1.466 PNS Koruptor

2 Maret 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini baru 891 dari 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat. Artinya sebanyak 1.466 PNS yang berstatus terpidana korupsi masih aktif.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat, aktifnya PNS koruptor tersebut tentu saja merugikan negara. Sebab mereka yang seharusnya sudah diberhentikan hingga saat ini tetap menerima gaji.
Wana pun memperkirakan penggajian ribuan PNS koruptor mengakibatkan negara rugi hingga Rp 72 miliar per tahun. Hal itu diukur berdasarkan hitungan gaji pokok PNS golongan 3D sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015.
"Kerugian negara bisa lebih besar dari itu. Kami dorong BPK untuk menghitung kerugian negara akibat menggaji PNS koruptor tersebut," ujarnya dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan tema 'Mengapa ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Wana Alamsyah, anggota divisi Investigasi ICW Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Wana juga heran karena para menteri dan kepala daerah tak kunjung memecat para PNS tersebut. Padahal, kata Wana, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani September 2018 dengan target akhir 2018 seluruh PNS koruptor diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Wana, ada beberapa alasan kepala daerah tidak segera memecat di antaranya kepala daerah itu mengaku tidak tahu informasi bahwa PNS berstatus koruptor itu hukumannya sudah inkrah.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy meminta agar para menteri dan kepala daerah segera memecat PNS tersebut.
Diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan tema 'Mengapa ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat?' di Gado-gado Boplo di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Irham mengatakan, apabila hal itu tidak dilakukan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa diberi sanksi. Berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2003, PPK di tingkat pusat yakni menteri sedangkan tingkat provinsi adalah gubernur dan kabupaten/kota adalah bupati/wali kota.
Aturan sanksi untuk PPK itu, kata Irham, SKB yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
ADVERTISEMENT
"Pejabat pembina kepegawaian ini apabila tidak menjalankan perintah ini bisa kena sanksi administratif," kata Irham
Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mendorong agar Mendagri ikut mengingatkan kepala daerah yang tidak segera memecat PNS koruptor tersebut.
Daerah Jawara PNS Korup Foto: Basith Subastian/kumparan