ICW: OTT KPK di Sukamiskin Jadi Konfirmasi Adanya Suap di Lapas

22 Juli 2018 9:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Setelah KPK membongkar kasus suap di Lapas Sukamiskin, banyak pihak yang meminta penindakan tidak hanya berhenti sampai di situ. KPK diminta turut membongkar suap yang diduga muncul di lapas lainnya.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan, isu mengenai transaksi jual beli sel di dalam lapas bukan isapan jempol belaka. Hal ini terkonfirmasi oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Sabtu (21/7) dini hari.
"Dedas-desus yang menyebutkan bahwa ada transaksi jual-beli terkait dengan fasilitas merupakan informasi yang berseliweran, sering kita dengar, hanya saja informasi tanpa bukti, justru akan menjadi sumir," kata Tama saat berbincang-bincang dengan kumparan dalam sambungan telepon, Sabtu (21/7).
"Nah, kali ini, KPK melakukan OTT, yang jelas penangkapan ini merupakan konfirmasi dari informasi yang selama ini sering beredar terkait dengan pemasyarakatan," lanjut Tama.
Namun setelah kejadian ini, ICW mendesak agar pembenahan lapas dilakukan dengan sinergitas dengan lembaga lainnya, seperti KPK.
ADVERTISEMENT
"Pertama sudah barang tentu KPK harus mengusut tuntas perkara ini. Kedua, dalam hal pembenahan di internal, pencegahan juga harus dilakukan dengan bersinergi dengan penindakan yang dilakukan. Dan ketiga, tentu saja evaluasi terhadap fungsi pengawasan dalam pengelolaan lapas sangat mendesak untuk dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebut yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi. Keempatnya ditangkap KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.