ICW Pertanyakan Komitmen Antikorupsi Bawaslu soal Bacaleg Eks Koruptor

16 Agustus 2018 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 3 eks napi korupsi yang lolos jadi caleg. Satu caleg DPRD di Kabupaten Toraja Utara, sementara dua lainnya bacaleg DPD di Aceh dan Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Ketiga bacaleg itu, tak diloloskan KPU, namun telah menggugat ke Bawaslu dan dikabulkan.
"Ada apa Bawaslu kalau ada (eks napi korupsi) menampik adanya PKPU? Harusnya tinggal diikuti saja. Kalau ada mantan napi yang menggugat KPU harusnya menolak," ucap Anggota ICW Divisi Korupsi Politik Almas Sjafira di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Menurut Almas, Bawaslu semestinya menyadari bahwa dorongan untuk melarang mantan napi menjadi caleg tak hanya muncul dari KPU, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu dapat mematuhi PKPU yang telah diundangkan KPU.
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
“Belum terlambat bagi Bawaslu untuk menkonkretkan komitmennya untuk antikorupsi. Koreksi dong putusan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Almas juga menilai, mantan napi korupsi yang kembali menjadi anggota dewan, berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga, sebaiknya Bawaslu lebih tegas dalam menyelesaikan gugatan yang diajukan bacaleg.
ADVERTISEMENT
"Kalau pemilih tidak sadar bisa jadi dipilih lagi karena ada beberapa mantan koruptor yang terpilih kembali dan jadi koruptor lagi," jelasnya.