news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Identitas 12 Anggota DPRD Jambi yang Tersangkut Kasus Suap Ketok Palu

28 Desember 2018 17:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 anggota DPRD Jambi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018. Ke-12 orang itu diduga menerima suap ketok palu dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola agar pembahasan kedua RAPBD itu berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ke-12 orang itu terdiri dari 3 kelompok yakni pimpinan DPRD Jambi, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, dan para anggota DPRD Jambi. Berikut identitas ke-12 orang tersebut:
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (Demokrat)
Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (PDIP)
Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi (Gerindra)
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain
Ketua Fraksi Restorasi Nurani (Hanura) DPRD Jambi Cek Man
Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan
Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi Muhammadiyah
Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin (Demokrat)
Anggota DPRD Jambi Elhelwi (PDIP)
Anggota DPRD Jambi Gusrizal (Golkar)
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta (Demokrat)
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Untuk 3 orang pimpinan DPRD Jambi, kata Agus, diduga tarifnya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Untuk unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, kata Agus, tarif uang ketok palu berkisar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston saat tiba di gedung KPK. (Foto: Antarafoto/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston saat tiba di gedung KPK. (Foto: Antarafoto/Sigid Kurniawan)
"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketok palu, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang," jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut total uang ketok palu yang diguyur oleh Zumi Zola kepada pihak DPRD Jambi itu mencapai Rp 16,34 miliar.
Atas perbuatannya, ke-12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-l jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.