IDI Akan Lakukan Pemeriksaan Ulang Keputusan MKEK atas dr Terawan

9 April 2018 17:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
A Razak Thaha, ketua dewan pakar IDI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
A Razak Thaha, ketua dewan pakar IDI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pemecatan Mayjen dr Terawan Agus Putranto. Keputusan diambil setelah IDI melakukan Rapat Pimpinan Pusat (MPP) pada Minggu (8/2) kemarin. Salah satu alasan penundaan karena IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dr Terawan.
ADVERTISEMENT
Alasan lain penundaan pemecatan dr Terawan adalah karena prestasinya yang berhasil mengobati pasiennya. Penasihat Dewan Pertimbangan IDI Prof. Dr. Abdul Razak Thaha mengatakan IDI mengatakan, selama penundaan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang bukti yang dimiliki MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dengan pembelaan dr Terawan.
"Jumat kemarin dr Terawan baru melakukan pembelaan. Jumat malam tepatnya dan kita sudah dengarkan pembelaan yang merujuk untuk pembenarannya,” kata Thaha di Sekretariat PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Menurut Thaha, tidak adil bagi dr Terawan apabila IDI langsung memutuskan nasib dr Terawan. Sehingga pihak IDI akan melakukan pertimbangan yang diimbangi dengan keputusan sidang MKEK.
“Sehingga sangat tidak adil jika Jumat lalu pembelaan dan kita putuskan sekarang. Akan ada banyak yang diverifikasi dan diimbangi dengan keputusan sidang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Thaha mengungkapkan, kasus dr Terawan sudah diproses sejak lama. Soal metode terapi 'cuci otak' yang dilakukan dr Terawan, kata Thaha, dilakukan untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darah di otak atau stroke.
“MKEK melakukan pemeriksaan dan sejak tahun 2015 sebenarnya sudah pendekatan ke dr Terawan soal kasus (cuci otak) ini,” kata dia
Selanjutnya, Thaha tidak dapat memastikan kemugkinan IDI akan mencabut izin praktik Dr Terawan atau pun mencabut keanggotaan dr Terawan dari IDI. Menurutnya, IDI hanya menangani permasalahan etika yang ada.
“Kemungkinannya dari satu sampai nol. Dan kami hanya bergerak di bidang etika. Sementara media yang digunakan adalah kewenangan Health Technology Assesement (HTA),” pungkasnya.