Idrus Marham Diduga Berperan Dorong Kesepakatan Kontrak PLTU Riau

24 Agustus 2018 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Idrus Marham saat diperiksa KPK, Kamis (19/7).  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Idrus Marham saat diperiksa KPK, Kamis (19/7). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu diduga terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus tersebut, Idrus diduga memiliki peran untuk merealisasikan penandatanganan purchase power aggrement (PPA) atau penjualan listrik dalam proyek PLTU Riau-1.
"IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau -1,"ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).
Proyek PLTU Riau 1 sendiri dikerjakan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dengan anggota yang terdiri dari anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Penandatanganan PPA itu merupakan tindak lanjut dari Letter of Intent (LOI) yang diterima Blackgold dari PLN pada 23 Januari 2018. Namun hingga kini, penandatanganan PPA itu belum dilakukan hingga dugaan kasus korupsi dalam proyek tersebut tercium oleh KPK.
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Basaria menjelaskan, jika PPA itu berhasil terealisasi, Idrus dijanjikan akan menerima suap USD 1,5 juta atau Rp 22 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Janji jumlah uang suap itu, sama seperti yang diterima oleh anak buah Idrus yang juga Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR .
ADVERTISEMENT
"IM juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) apabila PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," jelas Basaria.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Eni yang juga kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes.
Keterlibatan Eni dalam kasus ini diduga memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold bisa ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.