Idrus Marham Diopname di RSPAD, Penahanan Dibantarkan

12 Agustus 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sakit. Ia harus dirawat di RSPAD, Jakarta Pusat, karena kondisi kesehatannya itu.
ADVERTISEMENT
"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD. Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan dirujuk ke RSPAD," sambungnya.
Lantaran diopname itu, penahanan Idrus Marham dibantarkan. Saat ini, Idrus Marham berstatus terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
KPK pun sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait pembantaran Idrus Marham. Sebab, penahanan Idrus Marham sudah berada di bawah MA.
"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," kata Chrystelina.
ADVERTISEMENT
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.
Pada tahap banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Idrus Marham sedang mengajukan kasasi.