Idrus Marham Minta Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara

28 Maret 2019 13:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi setebal 85 halaman, eks Sekjen Golkar itu meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU, dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat saya," ujar Idrus saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3).
Idrus membantah semua tuduhan jaksa yang mengatakan ada kongkalikong antara dirinya dengan eks Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, dalam mengurus proyek PLTU Riau-1.
Sebab menurut Idrus, hubungannya dengan Eni laiknya sesama kader Golkar lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hubungan saya dengan Eni Saragih adalah hubungan yang biasa, sama dengan hubungan saya dengan kader muda partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu, yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," ucap Idrus.
Secara tegas, Idrus juga menolak tudingan yang menyatakan ia terlibat aktif dalam mengatur Eni, dan pihak lainnya, dalam memuluskan transaksi proyek PLTU Riau-1.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dalam perkara ini, jaksa KPK menilai Idrus terbukti menerima suap bersama Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, pemberian uang pertama Rp 2 miliar dari Kotjo terjadi pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu disebut untuk keperluan Munaslub Golkar.
Sementara uang Rp 250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada bulan Juni 2018. Pemberian itu setelah Idrus mengubungi Kotjo.
Perbuatan Idrus itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.