Idrus Marham Sebut Eni Saragih Pinjam Uang Demi Biayai Pilkada Suami

1 November 2018 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berjabat tangan dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berjabat tangan dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyebut bahwa Eni Saragih pernah meminjam sejumlah uang untuk kepentingan pilkada. Suami Eni yakni Muhammad Al Khadziq merupakan Bupati Temanggung yang baru saja terpilih. Menurut Idrus, Eni Saragih meminjam uang tersebut dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo
ADVERTISEMENT
"Untuk keperluan dapil (daerah pemilihan) atau pilkada. Tapi Pak Kotjo jawabannnya simple, dia bilang 'Bu Eni mohon maaf cash flow saya terganggu, banyak THR (tunjangan hari raya) untuk pegawai," ujar Idrus saat bersaksi untuk Johanes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11).
Idrus menyebut, informasi soal peminjaman uang itu ia dengar langsung saat menyambangi kantor Kotjo. Idrus memang mengaku pernah dua kali ke kantor Kotjo, Tujuannya adalah untuk meminta bantuan dana organisasi pemuda masjid dan mendengarkan cerita Kotjo yang saat itu mengaku sedang mengikuti proyek kelistrikan.
Muhammad Khadziq dan Eni Maulani. (Foto: Antara/Anis Efizudin dan Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Khadziq dan Eni Maulani. (Foto: Antara/Anis Efizudin dan Helmi Afandi/kumparan)
Posisi Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga disalahgunakan dengan menerima suap agar perusahaan Johanes bisa dimasukkan dalam proyek pembangunan di PLTU Riau-1. Kasus itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang kemudian turut menjerat Idrus setelah perkara itu dikembangkan.
ADVERTISEMENT
Selain untuk kepentingan kampanye, Eni sebelumnya mengakui uang Rp 2 miliar yang ia terima dari proyek PLTU Riau-1, digunakan seluruhnya untuk kegiatan partai. Sebagian di antaranya untuk membiayai Munaslub.
Namun di persidangan, Idrus membantah kesaksian Eni yang menyebut pertemuan dilakukan sebelum munaslub. "Waktu mau munaslub saya enggak punya kepentingan apa-apa. Airlangga (Airlangga Hartarto) sudah ditunjuk (menjadi Ketum Golkar), panitia (munaslub) sudah dibentuk," ujar Idrus.
Dalam kasus ini, Johanes didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni bisa membantu Johanes mendapatkan proyek IPP, PLTU MT Riau-1.
KPK menduga Eni berperan untuk memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau.Sedangkan, Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama antar PLN dan Blackgold dalam PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Eni sudah mengembalikan uang Rp 2,25 miliar kepada KPK. Sedangkan sisanya, ia berharap, Partai Golkar segera mengembalikan uang itu lantaran digunakan untuk keperluan partai.
Terlebih sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang dari seorang pengurus Golkar sebesar Rp 700 juta, yang diduga menjadi bagian dari aliran suap Johanes.