Idrus Marham Segera Disidang
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka IM (Idrus Marham) dan barang bukti pada penuntut umum (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (28/12).
Penyidik sudah memeriksa 64 saksi untuk melengkapi berkas Idrus tersebut. Penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan Idrus Marham untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Febri.
Terjeratnya Idrus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Uang diambil dari jatah 2,5 persen yang akan didapatkan Kotjo dari nilai proyek PLTU Riau. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat Idrus yang diduga turut dijanjikan USD 1,5 juta untuk mendorong terjadinya kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Eni sedang menjalani persidangan dan duduk di kursi terdakwa. Adapun Kotjo sudah divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Usai menjalani pemeriksaan terakhir di KPK, Idrus menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya. "Kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses, saya sudah mengatakan saya seperti biasa kooperatif untuk menghadap proses dan saya siap menghadapi proses persidangan yang ada," ucap Idrus.
Samsul Huda selaku kuasa hukum Idrus, pun menambahkan bahwa kliennya akan terbuka dalam proses persidangan. Seluruh peristiwa yang dialami kliennya, akan dibuka secara terang dalam proses persidangan nanti.
"Jadi, semua peristiwa yang dialami oleh Pak Idrus akan disampaikan pada persidangan, bukan berdasarkan asumsi," kata Samsul.
ADVERTISEMENT