Idrus Marham Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap PLTU Riau

21 Maret 2019 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Sekjen Partai Golkar itu dikabarkan telah siap menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1.
ADVERTISEMENT
"Pak Idrus telah siap menghadapi sidang tuntutan. Harapan saya selaku penasihat hukum Idrus Marham agar dituntut seringan-ringannya," kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).
Samsul berharap tuntutan yang ringan karena kliennya itu dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Seperti tidak mengajukan praperadilan ketika KPK menetapkankannya sebagai tersangka dan tidak mengajukan nota pembelaan (eksepsi), usai didakwa oleh penuntut umum KPK.
"Lalu, saudara Idrus Marham sama sekali tidak menerima uang," tegas Samsul. Meski meminta dituntut ringan, Samsul enggan menyebutkan Idrus bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, Idrus hanya korban dalam kasus ini.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Samsul mengklaim saksi dalam persidangan menyatakan Idrus tidak tahu soal proyek PLTU Riau 1. Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa ada pihak lain yang telah merancang membagikan fee proyek tersebut. Namun, Samsul tak menyebutkan pihak-pihak lain yang dianggapnya telah merancang fee proyek itu.
ADVERTISEMENT
"Idrus benar-benar tidak tahu menahu," tutur Samsul.
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus disebut telah menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1.