Ijazah Ditahan, Dua Karyawan Swasta di Yogya Menuntut Keadilan

26 Juni 2018 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Theresia Isworowati dan Kirnadi (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Theresia Isworowati dan Kirnadi (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua karyawan salon kecantikan bernama Theresia Isworowati (23) dan Desniati Munawaroh (23) terus berupaya agar ijazah yang ditahan perusahaan tempat mereka pernah bekerja, dikembalikan, meski harus menempuh jalan panjang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan telah diputus pada Selasa (26/6). Gugatan Theresia dan Desniati tentang pesangon dan PHK dikabulkan majelis hakim, namun tidak dengan pengembalian ijazah.
"Tidak semua yang kita gugat dikabulkan majelis yang dikabulkan hanya persoalan pesangon dan PHK. Satu tuntutan kami, penahanan ijazah belum dikabulkan," ujar Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, yang mendampingi kedua penggugat usai persidangan.
Meski begitu, mereka tak akan menyerah sampai di sini. Dari pengadilan, mereka akan melapor ke polisi untuk mengadukan kasus penggelapan dua ijazah, masing-masing ijazah SMK dan ijazah S1.
"Disampaikan majelis harus ada upaya hukum lain bukan kewenangan pengadilan industrial itu. Karena tanpa ada perjanjian kesepakatan pihak pengusaha ini menahan dan mengalihkan ijazah penggugat ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak penggugat. Kami nanti mengetahui hasil putusan pengadilan akan dijadikan bukti ke pihak penyidik bahwa ini perkara pengggelapan ijazah," kata Kirnadi.
Theresia Isworowati dan Kirnadi (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Theresia Isworowati dan Kirnadi (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu Theresia dan Desniati membuat status Blackberry Messenger (BBM) yang mengeluhkan kalau atasannya ingin agar pekerja tertib. Sementara si atasan tak tertib memberikan gaji.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan tidak tertib terkait gaji, pada tanggal 1 itu kan libur tidak ada kepastian (gaji). Pemilik melihat (status), melalui stafnya penggugat diberhentikan pada Mei 2017," jelasnya.
Kasus ini sempat berusaha diselesaikan melalui mediasi, namun gagal. Akhirnya kedua wanita itu membawa kasus ini ke pengadilan pada Januari 2018 untuk menggugat masalah pesangon, penghargaan kerja, serta mengembalikan ijazah yang ditahan.
"Ijazah yang belum dikabulkan (majelis hakim)," bebernya.
Pengakuan pemilik perusahaan, ijazah kedua wanita ini telah dipindahtangankan ke perusahaan lain, karena keduanya punya masalah utang piutang dengan pihak lain tersebut.
"Padahal itu suatu yang berbeda. Ijazah tidak boleh dipindah tangankan," pungkas Kirnadi.
Sementara Theresia Isworowati menjelaskan, dirinya sudah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut. Sejak pertama masuk kerja, ia mengaku ijazahnya telah ditahan perusahaan dengan alasan prosedur.
ADVERTISEMENT
"Ijazah ditahan waktu masuk. Alasan sudah menjadi prosedur mereka. Selesai kerja baru bisa dikembalikan (harusnya)," ungkapnya.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Cokro Hendro, tergugat diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp 13 juta kepada kedua penggugat karena terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum tergugat enggan memberikan keterangan.