Ijazah Hilang, JR Saragih Diputuskan Tetap Gagal Jadi Cagub Sumut

15 Maret 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JR Saragih ikuti sidang putusan sengketa Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih ikuti sidang putusan sengketa Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Jalan berliku JR Saragih-Ance Selian untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara tak membuahkan hasil. KPU Sumatera Utara tetap mumutuskan pasangan ini tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
ADVERTISEMENT
"Bakal pasangan calon atas nama JR Saragih dan Ance Sellian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara," ucap staf KPU yang membacakan putusan, Erna Damanik di Medan, Kamis (15/3).
KPU merujuk pada tindak lanjut JR Saragih atas putusan Bawaslu Sumut yang memintanya untuk melegalisir ulang ijazah SMA. Namun, ternyata ijazah itu hilang beberapa hari sebelum dilegalisir.
Alhasil, Dinas Pendidikan DKI Jakarta --pihak yang berwenang melegalisir--, hanya menerbitkan Surat Pengganti Ijazah SMA JR Saragih. "Legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut," ucap Erna.
KPU akhirnya tetap memutuskan JR Saragih-Ance Selian gagal menjadi peserta Pilgub Sumut.
ADVERTISEMENT
Merespons keputusan KPU, Ance Selian yang hadir dalam forum itu menyatakan keberatan karena menganggap ijazah SMA sama dengan surat pengganti ijazah. Ance menolak menandatangani berita acara yang disiapkan KPU.
Sementara sebelum putusan, pihak JR Saragih-Ance Selian sudah mengajukan gugatan ke PTUN mengantisipasi keputusan hari ini.