IKAHI Desak RUU Contempt of Court Segera Disahkan

1 Agustus 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kasus pemukulan 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, memicu kecaman dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
ADVERTISEMENT
Ketua IKAHI cabang Mahkamah Agung yang juga hakim agung, Syamsul Maarif, menilai tindakan itu sebagai bentuk Contempt of Court atau pelecehan terhadap pengadilan.
Sehingga menurutnya, sangat mendesak bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Contempt of Court.
Diketahui saaat ini RUU Contempt of Court sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Aturan contempt of court juga sudah masuk dalam revisi KUHP.
"Menurut kami, pembuat UU tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU CoC dalam waktu dekat, jika kita ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik," ujar Syamsul dalam Seminar Nasional Peran UU CoC dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Seminar Nasional "Peranan UU Contempt of Court dalam perlindungan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari segala pengaruh dan ancaman", di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Syamsul mendorong UU CoC segera diundangkan untuk mencegah terjadinya penghinaan maupun ancaman terhadap pengadilan dan aparaturnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Sunarto, juga berpendapat sama. Sebab menurutnya, pengaturan contempt of court dalam UU khusus merupakan amanat dalam UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Menurut Sunarto, UU MA mengisyaratkan perlunya disusun UU yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan kehormatan badan peradilan.
Sunarto menyebut saat ini contempt of court hanya diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) Ketua MA dan Menteri Kehakiman tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Ketua Kamar Pidana MA, Sunarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). Foto: Nadia K Putri
"Tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dituangkan dalam bentuk Undang-undang. SKB ini hanya mengatur CoC yang dilakukan penasehat hukum saja, dan belum mengatur bagaimana CoC yang dilakukan hakim sendiri," jelas Sunarto.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Sunarto, MA sudah melakukan penelitian tentang CoC dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR maupun pemerintah mengenai naskah akademis tersebut.
"Sehingga belum ada definisi yang dapat diterima umum, apakah sebenarnya yang menjadi patokan sehingga suatu delik dapat dimasukkan ke dalam CoC," tutupnya.