IKAMI: Alfian Tanjung Peringatkan Bahaya Bangkitnya PKI

31 Mei 2018 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung dan Slamet Maarif di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung dan Slamet Maarif di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya oleh PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Menurut Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro, vonis bebas tersebut sudah tepat karena Alfian dianggap hanya mengingatkan soal bangkitnya PKI.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal adanya tuntutan JPU dalam sidang kasus Ustaz Alfian Tanjung tentang ujaran kebencian sesuai pasal 28 Ayat (2) UU ITE tahun 2008 sudah selayaknya ditolak," jelas Djudju dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
Menurut Djudju, Alfian memang tidak terbukti melanggar aturan atas cuitan yang menyatakan anggota PDIP adalah kader PKI. Djudju menganggap Alfian hanya berusaha mengingatkan bangsa agar tetap waspada akan bangkitnya PKI.
"Hal itu sesuai ketentuan Tap MPRS/25/1966, yang melarang keberadaan paham komunisme dan penyebarannya di Indonesia, dan UU No 27 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, justru masih tetap berlaku," tegas Djudju.
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Sebaliknya, Djudju mempertanyakan proses hukum yang ditujukan kepada kader PDIP, Ribka Tjiptaning, karena membuat buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI'.
ADVERTISEMENT
"Kasus tersebut juga menjadi aneh, karena terkait buku karangan Ribka Tjiptaning, sementara pengaranganya sendiri sampai saat ini tetap bebas dan tidak pernah diproses hukum," pungkasnya.
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan yang menyatakan anggota PDIP adalah kader PKI. Ia menulis 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam' di akun Twitternya @Alfiantmf, dengan menyertakan #GanyangPKI pada 25 Januari 2017.
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, menurut hakim cuitan Alfian bukan merupakan pelanggaran hukum. Cuitan Alfian juga dianggap sebagai peringatan bukan penghinaan.