news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ikatan Jurnalis TV Kecam Kekerasan pada Wartawan saat Munajat 212

22 Februari 2019 23:47 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta Malam Munajat 212 melaksanakan ibadah salat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kamis, (21/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta Malam Munajat 212 melaksanakan ibadah salat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kamis, (21/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan televisi --Detik.com, Suara.com, Kompas.com dan CNNIndonesia TV-- yang tengah meliput kegiatan Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/02) malam.
ADVERTISEMENT
Kekerasan ini bermula saat beberapa pemuda berseragam putih bertuliskan Laskar FPI, yang turut mengamankan jalannya acara, melarang wartawan merekam kericuhan saat terjadi penangkapan pria diduga pencopet di acara tersebut.
Sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet itu diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut.
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
Tidak hanya itu, salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dari dicekik, dicakar, hingga diseret oleh sejumlah orang. Sementara jurnalis Suara.com yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan smartphone-nya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (TJTI) pun mengutuk keras atas tindak kekerasan tersebut. Pasalnya, tugas jurnalis secara jelas dilindungi oleh undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," jelas Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).
Ilustrasi Intimidasi Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Yadi mengatakan, tindakan Laskar FPI yang mengintimidasi dan menghapus video dan foto yang diambil oleh awak media dalam acara Munajat 212 masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Ia meminta polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Berikut sikap resmi dari IJTI terkait kekerasan terhadap wartawan saat Munajat 212:
ADVERTISEMENT