Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Laporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu

15 November 2018 15:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Bawaslu oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI). (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Bawaslu oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI). (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Bawaslu oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI). Ketua Departemen Organisasi ITMI, Yogi Madsuni, melaporkan Ma'ruf terkait pernyataannya yang dianggap merendahkan penyandang disabilitas buta dan tuli.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaporannya, Yogi didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Keadilan, Ahmar Ihsan Rangkuti.
"Kita pada hari ini mendatangi Bawaslu dalam rangka melaporkan pasangan calon nomor urut 01 Pilpres Bapak Ma'ruf Amin terkait statement beliau pada saat deklarasi barisan relawan nusantara di Cempaka Putih, Jakpus beberapa waktu lalu," ujar Ahmar di kantor Bawaslu, Kamis (15/11).
Dalam tuntutannya, Yogi menganggap Ma'ruf telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 Butir C, D, E, Jo dan Pasal 521 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia berharap, laporan ini akan menjadi pengingat bagi para politisi untuk berhati-hati dalam berucap.
"Sebetulnya harapan kita pertama adalah pembelajaran bagi elite politik dengan semangat kampanye, jangan lupa juga harus jaga etika ucapan lisan. Jangan sampai ada orang yang dirugikan, dihinakan, terlebih lagi didiskriminasikan," ujar Yogi.
ADVERTISEMENT
Kedua, Yogi menyampaikan, tujuan laporan ini dibuat agar Ma'ruf meminta maaf.
Wapres nomor urut 1, KH Ma'ruf Amin (kiri) hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Situbondo, Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres nomor urut 1, KH Ma'ruf Amin (kiri) hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Situbondo, Jakarta. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Menindaklanjuti, sampai akhirnya Bapak KH Ma'ruf Amin minta maaf terhadap disabilitas tunanetra dan tuna rungu wicara," ucapnya.
Dalam pelaporannya, Yogi menyiapkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman dari pidato Ma'ruf. Tidak hanya itu, dia juga menyiapkan print out yang berisi berita dari pidato Ma'ruf.
"Nah, ini mungkin yang agak menarik teman-teman ya. Jadi mereka kan disabilitas tunanetra, jadi mereka mendengarkan, mendapatkan berita informasi ini dari WhatsApp itu didengarkan melalui bantuan screen reader," ucap Ahmar selaku kuasa hukum.
Pelaporan ITMI tersebut tertuang dalam tanda bukti penerimaan pelaporan Nomor 20/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pihaknya kemudian mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait putusan atas sanksi yang akan diberikan kepada Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini bermula dari ucapan Ma'ruf Amin yang mengatakan hanya orang yang tak bisa melihat dan tak bisa mendengar saja yang mengkritik kinerja Presiden Joko Widodo selama empat tahun ini.
"Hanya yang matanya buta, hanya yang telinganya budek, yang tidak melihat dan mendengar tentang ini (kinerja Jokowi). Makanya harus dibukakan matanya, harus dilubangi telinganya," ujar Ma'ruf Amin.