Imam Besar Istiqlal: Salat Jenazah Teroris Tanggung Jawab Pemerintah

18 Mei 2018 2:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salat jenazah. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat jenazah. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi teror bom bunuh diri oleh para teroris di Surabaya dan Riau mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Aksi tidak bertanggung jawab itu menewaskan puluhan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Jenazah para teroris yang melakukan aksi bunuh diri kerap mendapat penolakan oleh warga maupun keluarga ketika hendak dimakamkan.
Mulai dari alasan warga yang menganggap penolakan tersebut merupakan hukuman bagi pelaku hingga warga tidak ingin ada makam teroris di daerahnya. Lalu, siapa yang akan menguburkan jenazah teroris?.
Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua pendapat mengenai hukum mensalatkan dan menguburkan jenazah teroris.
"Pertama ada yang berpendapat bahwa sepanjang dia (teroris) Muslim harus disalati dan dikuburkan secara Islam. Tapi ada pendapat minoritas Ulama, kalau orang yang mati dengan cara bunuh diri itu kafir dan tidak boleh disalati," kata Nasaruddin Umar saat dihubungi kumparan pada Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
"Sedangakan kemarin itu kan kasusnya ada yang bunuh diri ada yang memang dihukum mati. Ya kalau menurut saya, itu kan kemarin juga ada korbannya anak kecil, dia tidak tahu apa-apa, ya masak kita tolak (jenazahnya). Kalau kita berperilaku demikian, sama saja kita melakukan hal yang tidak benar," lanjutnya.
Imam Besar Masjid Istiqal (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Masjid Istiqal (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Mantan Wakil Menteri Agama tersebut juga menyebutkan, untuk jenazah anak-anak teroris sebaiknya diterima dan dimaafkan, karena dianggap tidak mengerti apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Sementara itu, untuk jenazah pelaku bom bunuh diri masih menjadi kontroversi di kalangan Ulama.
"Sesuai kitab Fiqih itu kan di dalamnya dikatakan, orang yang mati bunuh diri adalah mati kafir, namun ada juga yang berpendapat bahwa boleh disalatkan, karena urusan dosa itu kan urusannya dengan Tuhan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nasaruddin menambahkan, apabila warga maupun keluarga menolak untuk menguburkan maka jenazah teroris tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Mayat itu tidak boleh ditelantarkan dan tidak boleh tidak dikuburkan, apabila tidak ada yang mau mensalatkan dan menguburkan, pemerintah bertanggung jawab akan hal itu," pungkasnya.