Imam Nahrawi Belum Kepikiran Ajukan Praperadilan

19 September 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi sudah menyatakan mundur sebagai Menpora. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan status barunya itu, Imam mengaku belum kepikiran mengajukan praperadilan. Imam saat ini ingin bersiap mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.
"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyiapkan diri mengikuti proses yang ada. Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada," kata Imam di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia saat ini juga masih menunggu bukti-bukti yang dipunyai KPK. Imam membantah terlibat kasus korupsi tersebut.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan mereka, kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum," ujarnya.
Ia meminta dukungan dari berbagai pihak agar bisa melewati kasus ini dengan lancar.
"Saya mohon doa kepada semuanya keluarga, guru-guru saya, kiai-kiai saya, sahabat-sahabat saya, saudara dan kolega saya di Kementerian, semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar," tutur Imam.
ADVERTISEMENT
Terkait jabatan Menpora, Imam mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Keputusan ini diambilnya agar bisa fokus menghadapi dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Bahwa pada hari ini, tanggal 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Bapak Presiden Jokowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia periode 2014-2019," kata dia.
Usai pengunduran diri ini, ia akan menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada penerusnya.
"Saya packing dulu tadi di atas, mohon maaf terlambat tadi satu jam, karena saya harus packing baju baju, buku-buku, dokumen-dokumen, agar nanti pengganti saya berikutnya itu sudah siap masuk ke ruang kerja," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menjerat Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Untuk Ulum, KPK telah melakukan penahanan pada 11 September 2019.
ADVERTISEMENT
Selain dana hibah, dugaan suap juga terkait dengan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Imam bersama Ulum diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee terkait 3 hal yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.