Imam Nahrwai

Imam Nahrawi Belum Mengundurkan Diri Sebagai Menpora

18 September 2019 21:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, di Kantor Kemenko PMK. Foto: Aditia Rizki Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, di Kantor Kemenko PMK. Foto: Aditia Rizki Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi belum memutuskan akan mengundurkan diri usai KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Imam mengaku akan menyerahkan nasibnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus bertemu dan melapor ke Pak Presiden. Itu saya akan serahkan nanti ke Pak Presiden, karena saya ini pembantu Pak Presiden," ujar Imam menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya apakah akan mengundurkan diri, di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
"Karena saya baru tahu sore (status tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," sambungnya.
Saat konferensi pers di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Imam menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat Menpora.
Total Rp 26,5 miliar yang diterima Imam terkait tiga hal, yakni dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), saat menjabat Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dan selama menjabat Menpora dalam rentang 2014-2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Imam memastikan akan mengikuti proses hukum di KPK. Meski begitu, Imam membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan tak pernah terlibat korupsi.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum, dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tutur Imam.
Sebelumnya, pihak Istana menyatakan, setelah resmi menjadi tersangka, Imam otomatis akan mundur dari posisinya sebagai menteri.
"Iya, ada yurisprudensi, ya, paling tidak itu secara otomatis mundur. Diminta tidak diminta, itu secara otomatis," ujar Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
ADVERTISEMENT
Soal apakah Jokowi akan langsung menetapkan pengganti Imam, Ngabalin enggan merinci lebih lanjut.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden seperti apa. Nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," tutur dia.
Imam Nahrawi merupakan menteri kedua era Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka di KPK. Menteri yang pertama terjerat KPK ialah Idrus Marham selaku Menteri Sosial.
Ketika itu, Idrus langsung mengajukan pengunduran diri ke Jokowi pada 23 Agustus 2018. Sebelum KPK mengumumkan status tersangkanya.
Idrus mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari KPK terlebih dulu. Eks Sekjen Golkar itu mengaku mundur sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten