Imam Nahrawi Ingin Bertemu Roy Suryo Bahas Polemik Aset Kemenpora

6 September 2018 17:50 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora RI, Imam Nahrawi di Raker Komisi X DPR RI dengan Kemenpora RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora RI, Imam Nahrawi di Raker Komisi X DPR RI dengan Kemenpora RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin bertemu dengan mantan Menpora Roy Suryo. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini, kata Gatot, dimaksudkan untuk membahas persoalan barang-barang milik negara yang belum dikembalikan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Arahan dari Pak Menteri, tolong juga pertemukan saya dengan Pak Menteri (Roy Suryo). Karena Pak Imam Nahrawi welcome, dan saya yakin positif, dan semoga Pak Roy juga merepons apa yang ditawarkan Pak Imam Nahrawi," kata Gatot.
Namun, kata Gatot, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Roy Suryo. "Enggak tahu (diterima), perintahnya baru kemarin sore," ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, Gatot memang mengakui yang bersangkutan sudah pernah mengembalikam barang milik pemerintah yang sebesar Rp 500 juta.
"Roy pernah mengembalikan, di sejumlah media sudah saya sampaikan, pernah mengembalikan di tahun 2016. Barangnya sudah kami terima, kemudian sudah di-assessment, sudah dinilai oleh BPK, itu angkanya Rp 500 juta," ujarnya
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, kata Gatot, masih ada lagi barang lainnya yang belum kembali. Menurutnya, jika dijumlah, ada sekitar 3 ribu lebih aset yang masih disimpan oleh Roy. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
"Kami mengacu angka 3 ribu sekian berdasarkan LHP BPK. Jadi, kami tidak ngarang. Toh, kami tidak mungkin men-downgrade atau meng-underestimate BPK kan, enggak mungkin. BPK harus kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, BPK pun sempat angkat bicara terkait aset negara yang masih ada di tangan Roy Suryo. BPK meminta Roy segera menuruti permintaan Kemenpora.
"Belanja yang dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Sehingga semua barang tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujar anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, dalam akun Twitter-nya, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT