news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imam Nahrawi soal Penggeledahan KPK di Kantornya: Ikuti Proses Hukum

21 Desember 2018 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor Kemenpora dan KONI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dana hibah yang diberikan oleh Kemenpora kepada KONI. Menangapi sejumlah penggeledahan itu, Menpora Imam Nahrawi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ikutin proses hukum, ikutin proses hukum," tegas Imam saat ditemui di Empirica, SCBD Senayan, Jakarta, Jumat (21/12).
Di Kemenpora, KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan kerja Imam Nahrawi. Sedangkan di KONI, KPK telah menggeledah ruangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Penyidik KPK juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny yang diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.