news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imbauan Polisi untuk Nasabah yang Ingin Tarik Uang dalam Jumlah Besar

11 April 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers pada rilis kasus pencurian nasabah bank dengan kekerasan, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers pada rilis kasus pencurian nasabah bank dengan kekerasan, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 6 orang kawanan begal spesialis nasabah di kawasan Jatiasih, Bekasi, Selasa (9/4). Komplotan ini memang khusus mengincar para nasabah bank yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, sehingga polisi mengimbau masyarakat untuk meminta bantuan polisi saat ingin mengambil uang.
Barang bukti dalam rilis kasus pencurian nasabah bank dengan kekerasan, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Seandainya ada yang ambil uang silakan hubungi kepolisian terdekat untuk minta dikawal, tidak bayar, gratis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4).
Imbauan itu dikeluarkan polisi mengingat banyaknya begal yang menyamar sebagai seorang nasabah bank. Target utama mereka tak lain adalah nasabah yang mengambil uang banyak seorang diri.
“Yang kedua, kalau ambil uang tidak sendiri, tapi lebih dari 1 (ditemani-red),” imbau Argo.
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus pencurian nasabah bank dengan kekerasan, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Argo juga meminta masyarakat untuk tidak menggampangkan situasi. Kelengahan nasabah bank, bisa menjadi kesempatan terjadinya niat jahat.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai kesempatan berbuat jelek orang itu sampai pada kita. Dan kemudian tetap waspada, hati-hati dalam pengambilan uang jumlah besar. Dan tentunya wajib menjaga hal yang tidak diinginkan,” ucap Argo.
Keenam pelaku sudah beraksi di kawasan Gading Timur, Klender, Harapan Indah, dan Pondok Gede, serta lokasi lain yang masuk dalam pengembangan polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara .