Imigrasi Bali Tak Terima Email dari Turis Inggris Penampar Petugas

3 Agustus 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Auj-e Taqaddas, wisatawan asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sempat mengajukan pembelaan diri kepada awak media. Ia mengaku sudah tahu statusnya sebagai overstayer dan meminta diberikan solusi agar bisa kembali ke Inggris.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tindakannya yang menampar petugas, disebut Taqaddas, karena dia dibawa ke ruangan dan diberi tahu dengan cara yang kurang sopan.
Namun, Imigrasi Ngurah Rai menilai hal tersebut adalah pernyataan sepihak saja untuk pembelaan diri.
Terkait email per 8 Juli 2018 yang dikirimkan Taqaddas ke pihak Imigrasi berisi permintaan negosiasi terkait penalti sebesar Rp 42 juta, pihak Imigrasi Ngurah Rai mengaku tidak menerima e-mail itu.
"Saya belum tahu (penalti) Rp 42 juta yang ia sebutkan itu sampai kapan. Kalau alamat emailnya itu, berarti ke Imigrasi Jakarta. Itu mungkin pernyataan sepihak terhadap yang bersangkutan," kata Kasi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai Misnal Ariyanto kepada kumparan, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
"Kalau aturan kan tidak bisa seperti itu. Mungkin itu adalah satu upaya pembelaan diri," tambahnya.
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal menjalani sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang lakukan penamparan petugas Imigrasi di PN Denpasar batal menjalani sidang hari ini, Jumat (3/8). (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
Ia menyampaikan saat ini pihak Imigrasi belum bisa memeriksa secara detail terkait pelanggaran keimigrasian berupa overstay tersebut dikarenakan Taqaddas masih menjalani proses hukum untuk tindak pidana umum yang Ia lakukan.
"Kami masih menunggu proses hukum persidangan. Baru akan kami lakukan pemeriksaan untuk pelanggaran keimigrasian," katanya.
Taqaddas seharusnya menjalani sidang tindak pidana ringan hari ini, Jumat (3/8), pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar. Beberapa perwakilan pihak Imigrasi Ngurah Rai termasuk korban A datang ke PN Denpasar, tapi enggan memberikan keterangan.
Namun setelah menunggu hingga 4 jam, sejak pukul 07.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA, sidang atas dirinya ditunda dengan alasan berkas yang belum lengkap. Namun, belum diketahui pasti ketidaklengkapan berkas kasus yang dimaksud karena hingga saat ini polisi belum bisa dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Taqaddas ditahan sebelum terbang menuju Singapura pada Sabtu (28/7) malam. Ia tidak bisa berangkat karena saat pengecekan keimigrasian, masa tinggalnya di Bali sudah melebihi izin Bebas Visa Kunjungan.
Petugas Imigrasi inisial A menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan olehnya. Taqaddas malah emosi dan memarahi A, lalu menamparnya.