Imigrasi Bantah Petugasnya Bantu Loloskan Eddy Sindoro

8 November 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta yang bernama Andi Sofyar diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dan satu unit ponsel setelah pembantu pelarian buronan KPK Eddy Sindoro. Tudingan itu ada dalam dakwaan advokat Lucas yang dijerat dugaan penghalangi penyidikan KPK dengan meloloskan kliennya ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membantah Andi Sofyar terlibat dalam upaya meloloskan Eddy ke luar negeri. "Pak Andi Sofyar tidak terkait dengan itu," kata Theodorus saat dihubungi, Kamis (8/11).
Menurut Theodurus, Andi hanya menjawab pertanyaan dari seseorang yang menanyakan status cekal Eddy Sindoro. Namun, Andi tidak meloloskan mantan bos Lippo Group yang kala itu sedang dicari KPK.
"Jadi tidak bersamaan antara ada orang yang menanyakan dan terjadinya pelarian (Eddy Sindoro)," teran Theodorus.
Dalam surat dakwaan Lucas disebut ada beberapa orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Pelarian yang berlangsung pada Agustus 2018 itu berlangsung setelah Eddy sampai di Indonesia. Kala itu Eddy baru dideportasi Pemerintah Malaysia karena tertangkap masuk ke negara itu dengan paspor palsu.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, dalam dakwaan Lucas disebutkan, sudah ada rencana untuk membawa lari Eddy kembali ke luar negeri. Upaya itu disebut melibatkan Andi Sofyar, petugas Bandara Soekarno-Hatta, dan seorang pegawai Air Asia.