news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imigrasi Sukabumi: Kepemilikan KITAP WN China di Cianjur Sesuai UU

28 Februari 2019 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kediaman WNA asal China, Guohuin Chen yang mempunyai e-KTP di Cianjur Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman WNA asal China, Guohuin Chen yang mempunyai e-KTP di Cianjur Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar informasi terkait kepemilikan e-KTP oleh seorang warga negara China, Guohui Chen, di Cianjur, Jawa Barat. Bahkan WNA tersebut masuk dalam DPT Pilpres 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam prosedur pembuatan e-KTP, salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh WNA adalah kepemilikan Karti Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diperoleh dari pihak imigrasi.
Terkait kepemilikan KITAP tersebut, Humas Imigrasi Sukabumi, Ade, menyebut kepemilikan KITAP tersebut sudah sesuai prosedur. Sebab, dalam tahap kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diproses di Imigrasi, sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Memang betul dia sudah punya izin tinggal, Imigrasi Sukabumi yang mengeluarkan. KTP-nya sudah benar dan sesuai aturan memang. Jadi dia dari sisi KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang, termasuk kepemilikan KITAP," kata Adi kepada kumparan, Kamis (28/2).
Ade menjelaskan, untuk WNA yang ingin memiliki KITAP harus terlebih dahulu memiliki Karti Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Untuk mendapatkan KITAS ini, WNA tersebut harus sudah tinggal di indonesia dalam kurun waktu 2 tahun.
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
"Yang jelas kalau KITAP itu syaratnya bagi TKA dia bisa KITAP minimal sudah di Indonesia 2 tahun dan memegang KITAS setahun. Berarti dia sudah tinggal di Indonesia tiga tahun baru dapat KITAP," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait permohonan izin tinggal, WNA tersebut mengajukan sebagai Tenaga Kerja Asing di bidang peternakan. "Dia sebagai penanam modal ya. TKA. Dia sebagai TKA di bidang peternakan," katanya.
Selain Chen, hingga saat ini, Imigrasi Sukabumi dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Cianjur, sudah mengeluarkan KITAP terhadap 134 WNA. Sesuai undang-undang, Ade menuturkan, WNA yang sudah memiliki KITAP harus lapor ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan kartu identitas selambatnya 14 hari setelah dapat kartu KITAP.
"Yang saya update pemegang KITAP Terkahir 134 orang di wilayah kantor imigrasi Sukabumi. Kalau untuk e-KTP ranahnya Dukcapil, Imigrasi hanya mengantarkan sampai memiliki KITAP," pungkasnya.