Imigrasi Tangkap Puluhan PSK China Sampai Uzbekistan

13 Januari 2017 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PSK China di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM kembali menggelar operasi penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. Kali ini, puluhan perempuan muda yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) terjaring.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun dari pihak Imigrasi, operasi ini digelar pada Kamis (12/1) malam di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dua lokasi tempat hiburan yang didatangi menyediakan jasa PSK dari WNA, terutama dari Maroko, Uzbekistan sampai China.
PSK China sampai Uzbekistan yang ditangkap (Foto: istimewa)
Dikabarkan ada sekitar 30 wanita muda yang terjaring dalam operasi ini. Mereka diduga melanggar pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal.
Rencananya,  informasi detil soal penangkapan ini akan disampaikan dalam jumpa pers oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pukul 14.00 WIB di Kantor imigrasi.