news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imigrasi Tunggu Polda Bali Limpahkan Kasus Penipuan WN China

2 Mei 2018 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
103 WN China pelaku penipuan diamankan Polda Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
103 WN China pelaku penipuan diamankan Polda Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi Kota Denpasar telah mengetahui adanya kasus dugaan cyber fraud (penipuan siber) yang dilakukan 105 WN China yang diungap Ditreskrimsus Polda Bali. Imigrasi masih menunggu keputusan dari Polda Bali apakah kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke mereka, atau tetap diselesaikan polisi.
ADVERTISEMENT
Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo, menyampaikan sudah ada komunikasi dengan Polda Bali terkait penanganan kasus tersebut.
"Sudah (ada komunikasi), tapi masih ditangani pihak kepolisian. Saat ini kami masih menunggu dari pihak Polda Bali. Kalau memang dilimpahkan kepada kami, baru bisa kami tindak lebih lanjut," kata Yoga kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).
"Kalau sudah perkembangan, pasti akan kami informasikan," imbuhnya.
103 WN China pelaku penipuan diamankan Polda Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
103 WN China pelaku penipuan diamankan Polda Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Pada kesempatan terpisah, Kepala Imigrasi Ngurah Rai Amran Aris mengungkapkan, penanganan masih di wilayah hukum Imigrasi Denpasar. Jika kemudian WN China itu diputuskan dideportasi, maka akan menjadi kewenangan Imigrasi Ngurah Rai.
"Melihat wilayah hukumnya, itu Imigrasi Denpasar. Kalau memang nanti ada deportasi itu baru ke Ngurah Rai. Saat ini kami belum bisa berkomentar banyak, kecuali nanti diserahkan ke saya," kata Amran.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo menyampaikan, dugaan penyalahgunaan visa kunjungan wisata oleh WN China tersebut masih didalami.
"Kalau memang ditemukan orang yang mempekerjakan, maka akan kami proses. Berarti ada semacam perdagangan orang. Tapi belum sampai sana, ini kan masih awal," kata Anom.
Diketahui 104 WN China ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka mengaku sebagai penegak hukum China yang tengah menangani kasus yang melibatkan salah satu keluarga korban.
Ini merupakan kasus ketiga dalam 8 bulan di 8 TKP yang terjadi di Bali dengan total tersangka mencapai 300-an yang keseluruhan adalah WNA China. Berdasarkan kasus sebelumnya, satu orang korban mengalami kerugian hingga Rp 8 M. Saat ini polisi masih menunggu join investigation dengan Kepolisian China untuk menangani kasus tersebut termasuk mencari otak dari kejahatan ini.
ADVERTISEMENT