Indonesia Dorong Perjanjian Perubahan Iklim Paris Segera Dilaksanakan

4 Desember 2018 0:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forum COP24 di Katowice, Polandia (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Forum COP24 di Katowice, Polandia (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif di forum United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Melalui konferensi perubahan iklim atau Conference of Parties (COP) ke-24 Indonesia mendorong agar Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement segera dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
“Bisalah ya (Paris Agreement segera dilaksanakan). Jika dilihat kesiapannya sebagian besar negara ingin (Paris Agreement) segera dilaksanakan, termasuk Indonesia. Jadi intinya Paris Agreement harus segera dilaksanakan,” kata Siti saat menghadiri COP24 di Katowice, Polandia, Senin (3/11).
Menteri LHK Siti Nurbaya di COP24 (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK Siti Nurbaya di COP24 (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Siti menjelaskan, posisi Indonesia di COP24 tak mengalami kesulitan dalam bernegosiasi dengan negara-negara maju terkait masalah perubahan iklim. Posisi Indonesia. Kata Siti, cukup diuntungkan karena telah mengimplementasikan praktek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Dalam negosiasinya kita maju di metode, terus praktek-praktek di dinamika masyarakat. Kita ada hutan sosial. Kami juga mendorong tumbuhnya desa-desa iklim. Itu semua yang menunjukkan maju dalam penerapan mitigasi dan adaptasinya,” jelas Siti.
Meski lebih maju dari negara lain, namun Siti menegaskan Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada negara-negara kecil khususnya negara kepulauan untuk terus meningkatan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan —Konsep ini dikenal dengan ekonomi hijau.
ADVERTISEMENT
“Kita berikan dukungan, misalkan negara-negara kepulauan punya problem kita dorong saja, kita bantu. Posisi Indonesia memang sudah setengah maju cuma kita tetap harus solidaritas pada negara berkembang lainnya,” ungkapnya.
Forum COP24 di Katowice, Polandia. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Forum COP24 di Katowice, Polandia. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Oleh karena itu, Siti berharap agar COP24 dapat menghasilkan suatu panduan dari Paris Agreement. Sehingga dapat segera diimplementasikan oleh masing-masing negara, khususnya bagi negara-negara berkembang untuk terlibat dalam mengatasi perubahan iklim.
Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement terbit saat COP ke-21 pada 2015 di Kota Paris. Perjanjian Paris itu berisi tentang kesepakatan mengawal pengurangan emisi gas karbon dioksida atau gas rumah kaca yang berlaku sejak 2020.
Untuk mendukung pengurangan emisi gas karbon dioksida, dibutuhkan kontribusi dari masing-masing negara yang tergabung dalam UNFCCC. Yakni, menekan peningkatan laju pemanasan global hingga di bawah 1,5-2 derajat celcius.
ADVERTISEMENT