Indonesia-Iran Bahas Isu Strategis Perlindungan Warga Negara Mereka

28 Agustus 2019 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Iran membahas berbagai masalah strategis perlindungan WNI dan penanganan isu narapidana Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation selama tiga hari di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Masalah-masalah tersebut antara lain notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, pekerja migran tidak berdokumen, mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik, red) dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi WN Iran serta isu terkait kekonsuleran lainnya.
Pertemuan Konsuler dibuka oleh Acting Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Winanto Adi dilanjutkan dengan pertemuan intensif yang dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi. Delegasi Iran dipimpin oleh Direktur Jenderal Konsuler Kementerian Luar Negeri Iran Duta Besar Aliasghar Mohammadi.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Kedua belah pihak dalam pertemuan yang berlangsung bersahabat itu sepakat untuk mengambil langkah-langkah untuk lebih memfasilitasi, memperluas, dan memperkuat hubungan antar masyarakat di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.
ADVERTISEMENT
“Pelaksanaan konsultasi merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-Iran,” ujar Winanto Adi dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Selasa (27/8).
Menurut Adi, kokohnya hubungan kedua negara ditandai dengan kunjungan balasan Presiden Jokowi ke Iran pada 14 Desember 2016. Sebelumnya, Presiden Iran Dr. Hassan Rouhani berkunjung ke Indonesia pada 23 April 2015, sekaligus menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Konferensi Asia Afrika ke-60.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Sementara itu dalam pembahasan materi pertemuan, Direktur Konsuler Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa salah satu fokus pembahasan strategis bagi Indonesia adalah memperjuangkan perlindungan WNI di Iran baik mahasiswa maupun pekerja migran, diantaranya seorang narapidana wanita asal Indonesia, Sutini yang tengah menjalani hukuman 25 tahun karena kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat yang bersangkutan telah menjalani 9 tahun hukuman penjara dan memberikan kemudahan akses konsuler bagi dia.
“Kami ingin mengajukan pembebasan bersyarat bagi Sutini. Iran menyambut baik permintaan Indonesia dan menyampaikan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini,” imbuh Prasetyo Hadi yang juga merangkap Pelaksana Tetap Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu RI.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Sebaliknya, diskusi juga membahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia dan mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur.
Disampaikan, bahwa terdapat sekitar 66 orang narapidana asal Iran di Indonesia. Pemerintah Iran mengharapkan kiranya Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan 2 wanita.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan hal itu, delegasi Iran akan menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Menurut Prasetyo Hadi, permintaan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait dan dengan cepat merespon dan memberikan kemudahan untuk diterima oleh penegak hukum.
Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan permohonan tersebut kepada instansi terkait dan juga telah memfasilitasi kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia Valiollah Mohammadi untuk berkunjung ke penjara termasuk kunjungan ke Lapas Nusakambangan guna menemui warganya.
“Kita ingin menunjukkan  bahwa mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina 1963,” tegas Prasetyo Hadi.
Ditambahkannya, perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler yang telah diberikan pemerintah RI juga diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah Iran terhadap WNI bermasalah di Iran.
ADVERTISEMENT
“Kita mengharapkan perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara guna melindungi kepentingan warganya di luar negeri,” demikian Hadi.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Repatriasi Pengungsi Iran
Pertemuan juga membahas masalah pencari suaka asal Iran di Indonesia yang diperkirakan mencapai 363 pengungsi dari sekitar 14 ribu pengungsi di Indonesia.
Pemerintah RI telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sejak Juli 2019 guna memulangkan pengungsi tersebut karena lambatnya proses resettlement di negara ketiga yang berlangsung 5 sampai 8 tahun akibat kebijakan negara-negara penerima pencari suaka yang kurang kondusif.
Aliasghar Mohammadi menyambut baik permintaan Indonesia untuk segera memfasilitasi kepulangan pengungsi Iran yang ingin pulang ke tanah airnya khususnya bagi pencari suaka yang telah memperoleh status final rejection.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Delegasi Iran juga akan melakukan kunjungan ke penampungan pengungsi untuk menemui pencari suaka asal Iran di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memperkuat hubungan udara antara kedua negara, delegasi Iran juga menyampaikan permintaan untuk membuka jalur penerbangan antara Indonesia dan Iran serta pengajuan permintaan rute penerbangan langsung antara Taheran-Jakarta atau Taheran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air. Maskapai tersebut telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.
Kedua delegasi menyatakan keyakinannya bahwa pertemuan konsuler yang dilakukan memberikan kontribusi positif guna memperkuat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan hubungan multi dimensi antar masyarakat bagi kepentingan bersama kedua negara.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI
Sementara itu Koordinator Tim Teknis Pertemuan Konsuler RI-Iran Boy Dharmawan mengatakan, pertemuan juga membahas topik-topik penting terkait konsuler lainnya antara lain Visa on Arrival (VOA) dan Visa Bisnis, permasalahan visa, serta mekanisme akses dan notifikasi kekonsuleran.
ADVERTISEMENT
Juga dibahas kontijensi evakuasi WNI di Iran, kerjasama penanggulangan narkotika, pemberian remisi, amnesti dan kasasi bagi tahanan kedua negara, perkawinan campur WNI dan WN Iran, kasus perburuhan, Overflying Permit Charges dan pemindahan narapidana.
Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakati untuk diselesaikan sesegera mungkin dan selanjutnya akan dipantau perkembangannya secara bersama, dan menjadi modalitas pembahasan berikutnya di Pertemuan Konsuler ke-6 yang akan diadakan di Taheran pada tahun 2020.
Pertemuan tersebut melibatkan pula para pejabat dan perwakilan berbagai kantor dan lembaga diantaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di Iran.
Pada akhir pertemuan kedua delegasi sepakat untuk menandatangani dokumen Official Report of the Meeting of the 5th Consular Consultation of The Republic of  Indonesia-The Islamic Republic of Iran (Laporan Resmi Pertemuan Konsultasi Konsuler ke-5 Republik Indonesia-Republik Islam Iran, red) serta menindaklanjuti dokumen action plan sebagai tindak lanjut pertemuan kekonsuleran.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Iran pada The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation di Yogyakarta. Foto: Dok. Dit Konsuler Kemlu RI