news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Indonesia Sebut Vanuatu Politisasi Isu Papua di PBB

19 September 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi Jalan Entrop, Kota Jayapura, mulai normal kembali pasca-kerusuhan. Foto: (foto: Imelda/Bumipapua)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Jalan Entrop, Kota Jayapura, mulai normal kembali pasca-kerusuhan. Foto: (foto: Imelda/Bumipapua)
ADVERTISEMENT
Perwakilan Tinggi RI (PTRI) di Jenewa, Swiss, menyebut tindakan Vanuatu dan Solomon Islands yang mengangkat isu Papua di Dewan HAM PBB sebagai politisasi.
ADVERTISEMENT
Kedua negara di Pasifik tersebut membawa isu mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua pada sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada Selasa (17/9) lalu.
Wakil Tetap Vanuatu untuk PBB, Sumbue Antas, menyatakan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan berpendapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Merespons tudingan tersebut, PTRI Jenewa menegaskan Indonesia adalah negara majemuk. Sehingga, rasisme dan diskriminasi tak memiliki tempat sama sekali.
Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, (25/6). Foto: ANTARA FOTO/HO/PTRI JENEWA
"Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik penegasan para Pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas Papua," ungkap PTRI Jenewa dalam siaran pers yang yang diterima kumparan, Kamis (19/9).
"Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekspresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai," sambung PTRI Jenewa.
ADVERTISEMENT
PTRI Jenewa menjelaskan, pemerintah RI telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.
Kepada Vanuatu dan Solomon, PTRI Jenewa menuturkan Indonesia telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia, termasuk di Papua, terlindungi.
"Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung tanggal 4 September 2019. Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum," jelas PTRI Jenewa.
Sementara itu, terkait rencana kunjungan komisioner HAM PBB ke Papua, PTRI Jenewa menyampaikan kembali saat kunjungan Komisioner HAM PBB periode lalu, Zeid Ra'ad Al Hussein, ke Indonesia pada Februari 2018, Indonesia telah secara terbuka mengundangnya mengunjungi Papua.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan ketatnya jadwal Zeid, pihaknya mendelegasikan rencana kunjungan tersebut ke Kantor Regional Komisioner di Bangkok," jelas PTRI Jenewa.
"Pada saat ini, dipahami bersama juga antara komisioner Michelle Bachelet dengan Indonesia bahwa kunjungan akan tetap dilakukan oleh perwakilan komisioner di Bangkok," tutur PTRI Jenewa.
"Indonesia dan perwakilan Komisioner HAM di Bangkok tengah mengkoordinasikan lebih lanjut pelaksanaan kunjungan sesuai dengan waktu dan pengaturan yang disepakati bersama," pungkas PTRI Jenewa.