Indonesia-Swiss Teken MLA, Bisa Lacak dan Rampas Aset Hasil Kejahatan

5 Februari 2019 5:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss Foto: dok. KBRI Bern
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss Foto: dok. KBRI Bern
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
ADVERTISEMENT
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2). Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
Perjanjian diteken setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali (2015) dan Bern, Swiss (2017). Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Menkumham Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss Foto: dok. KBRI Bern
Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. Demikian keterangan tertulis dari KBRI Bern kepada kumparan Den Haag, Senin petang atau Selasa (5/2) WIB. “Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ujar Yasonna. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif yang memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian tersebut. Sementara itu Duta Besar RI untuk Swiss di Bern Muliaman D. Hadad yang mendampingi Menkumham pada upacara penandatanganan menyatakan bahwa perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Muliaman menambahkan penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Menkumham Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss Foto: dok. KBRI Bern
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, diantaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum. “Khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery),” demikian Dubes. Perjanjian MLA antara RI-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh pemerintah RI. Sebelumnya perjanjian serupa juga telah ditandatangani dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Bagi Swiss sendiri perjanjian MLA ini adalah yang ke 14 dengan negara non-Eropa.