Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

16 Oktober 2018 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memutuskan, memperpanjang sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 106 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Ada sedikit perubahan di rute ganjil genap kali ini. Yakni di jalan arteri Pondok Indah dan Benyamin Sueb yang tidak lagi menjadi jalur ganjil genap.
Ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan sore, ganjil genap diberlakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selengkapnya terkait aturan ganjil-genap dapat dilihat dalam infografis berikut ini.
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta (Foto: Putri Sarah A/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta (Foto: Putri Sarah A/kumparan)