Infografik: Pundi Rupiah Pejabat Negara

7 Juni 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaji Pokok dan Tunjangan Pejabat Negara. (Foto: Basith Subastian/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gaji Pokok dan Tunjangan Pejabat Negara. (Foto: Basith Subastian/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas menghimpun hak keuangan yang didapatkan para pejabat negara setiap bulannya. Gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Joko Widodo, wakil presiden, menteri, Ketua MPR/DPR beserta anggota, Panglima TNI, Kapolri, hingga setingkat gubernur, turut dipaparkan.
ADVERTISEMENT
PUSaKO menyebutkan, selama ini, masyarakat masih salah persepsi membedakan maksud gaji pokok dan hak keuangan. Di dalam hak keuangan, unsur pendapatan tidak hanya terdiri dari gaji pokok semata, melainkan tunjangan jabatan, hingga total gaji yang ditambah biaya operasional dan biaya lain, yang disesuaikan dengan jabatan di dalamnya.
Sementara hak keuangan presiden dan wakil presiden, terdiri dari tiga unsur biaya yang ditotal, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional, yang terdiri dari biaya pelaksanaan tugas kewajiban; biaya rumah tangga; dan biaya perawatan kesehatan keluarga, lalu ditotal keseluruhan.
Sebelum ini, hak keuangan pejabat pimpinan serta pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sempat disorot publik. 'Gaji' yang diperoleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 112 juta per bulan, atau sekitar Rp 1,3 miliar per tahun.
Infografik Gaji Pokok dan Tunjangan Pejabat Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Gaji Pokok dan Tunjangan Pejabat Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT